SUMBERINFO.ID, BANJARMASIN – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan menyalurkan santunan senilai total Rp650 juta kepada 13 ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas selama periode Posko Pengamanan (PAM) Lebaran 2025. Periode tersebut berlangsung dari 23 Maret hingga 8 April 2025.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Abdillah, menyatakan bahwa pihaknya turut berperan aktif dalam mendukung kelancaran dan keamanan arus mudik serta balik Lebaran melalui kesiapsiagaan pelayanan di seluruh wilayah provinsi.
“Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di Posko PAM Lebaran 2025 di Kalimantan Selatan untuk mendukung kelancaran, ketertiban, serta upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Kami juga secara proaktif memonitor kejadian kecelakaan guna mempercepat penerbitan surat jaminan bagi korban yang dirawat, serta penyaluran santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia,” ujar Abdillah.
Selama periode PAM, Jasa Raharja menyiagakan personel di 2 kota dan 11 kabupaten se-Kalimantan Selatan, serta berkontribusi aktif di Pos Pelayanan Terpadu bersama instansi terkait, khususnya Kepolisian.
Untuk mempercepat penanganan korban kecelakaan, Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan 41 rumah sakit di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Kerja sama ini memastikan korban yang dirawat segera mendapatkan kepastian jaminan pembiayaan.
Dalam rangka mendukung program inklusi keuangan, Jasa Raharja menerapkan sistem pembayaran santunan secara non-tunai (cashless) melalui perbankan, sehingga dana santunan diterima secara utuh tanpa potongan biaya apapun.
Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara. Selain itu, masyarakat diminta untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, guna menjamin ketersediaan dana santunan.
Masyarakat juga disarankan menggunakan transportasi umum yang legal dan terdaftar agar terlindungi dalam program dana kecelakaan penumpang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.(*)