SUMBERINFO.ID, BARRU – Pengurus Besar Kesatuan Aktivis Barru (PB KIBAR) angkat bicara terkait dinamika investasi PT Conch Barru Cement Indonesia.
Sikap tersebut merupakan respons atas langkah Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan yang menyampaikan aspirasi penolakan terhadap perusahaan tersebut kepada Komisi VI DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026.
Ketua Umum PB KIBAR, Fahrul Islam, menilai narasi yang dibangun kelompok penolak cenderung mengabaikan perkembangan regulasi terbaru dan berpotensi memengaruhi iklim investasi di Kabupaten Barru.
Menurut Fahrul, perlu ada pelurusan informasi berbasis data agar masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang utuh.
"Yang diputuskan oleh Mahkamah Agung beberapa tahun lalu adalah pembatalan atau pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Barru untuk proyek pembangunan pabrik semen dengan skema lama. Putusan itu bukan larangan permanen bagi PT Conch untuk berinvestasi di Barru," kata Fahrul dalam keterangan persnya di Barru, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan telah mematuhi putusan tersebut dengan menghentikan seluruh rencana pembangunan pabrik semen yang sebelumnya diajukan. Sementara bangunan yang masih berdiri saat ini merupakan fasilitas administrasi lama.
Karena itu, PB KIBAR menilai desakan agar pemerintah daerah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) terhadap perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Terkait bangunan kantor yang disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Fahrul menyebut kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari sengketa administrasi yang terjadi pada masa lalu.
Menurutnya, berdasarkan sistem perizinan yang berlaku saat ini, pengurusan PBG untuk bangunan eksisting baru dapat dilakukan setelah dokumen lingkungan diselesaikan.
"Dokumen AMDAL harus diselesaikan terlebih dahulu hingga terbit SKKL. Setelah itu, proses legalitas PBG dapat dilanjutkan. Menyebut bangunan tersebut ilegal secara permanen menunjukkan ketidakpahaman terhadap tahapan regulasi yang sedang berjalan," ujarnya.
Fahrul juga mengungkapkan, berdasarkan data pada portal Amdalnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor Registrasi 693bfb3cd743a, PT Conch telah mengubah rencana bisnisnya sejak September 2025.
Menurut dia, perusahaan tidak lagi mengajukan izin pembangunan pabrik semen, melainkan beralih ke industri hilir berupa pabrik pembuatan kantong semen berbahan plastik kemasan serta fasilitas packing plant atau pengantongan semen.
Menanggapi isu tata ruang di Kelurahan Mangempang dan Sepee yang disebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW, Fahrul menegaskan bahwa sistem perizinan saat ini mengacu pada mekanisme yang berbeda.
"Dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, acuan utama kesesuaian ruang adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi secara digital. Bukan lagi semata-mata dokumen RTRW lama. Secara zonasi elektronik, lokasi industri hilir nonpolutan ini telah memenuhi persyaratan," jelasnya.
Fahrul juga menyoroti adanya perbedaan sikap dari pihak yang menolak investasi tersebut. Ia menyebut PT Conch telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada September 2025 di Hotel Youtefa dengan melibatkan jurnalis, warga terdampak, organisasi kemasyarakatan, organisasi perangkat daerah, serta Komisi II DPRD Barru.
Namun, saat DPRD Barru memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menguji data dan informasi terkait investasi tersebut, pihak penolak disebut tidak menghadiri forum tersebut.
Berdasarkan pemantauan PB KIBAR pada sistem Amdalnet per 4 Juni 2026, dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Conch telah dinyatakan lengkap oleh tim penilai dan kini memasuki tahap finalisasi penyusunan SKKL.
Atas perkembangan tersebut, PB KIBAR meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan bertindak objektif sesuai koridor hukum yang berlaku.
PB KIBAR juga menyebut pengembangan investasi tersebut telah memperoleh dukungan berupa rekomendasi dari 25 anggota DPRD Kabupaten Barru. Fahrul mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyikapi berbagai informasi yang beredar secara kritis dengan mengedepankan data yang valid.(*)
