Penegasan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan penerangan hukum melalui Program Jaga Desa atau Kelurahan yang digelar Kejaksaan Negeri Parepare, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Amarun, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Ia menilai langkah pencegahan harus dimulai dari penguatan tata kelola pemerintahan, sistem administrasi, serta peningkatan kesadaran aparatur di tingkat kelurahan.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan di kelurahan memiliki risiko tinggi. Risiko tersebut tidak hanya berasal dari niat penyimpangan, tetapi juga karena keterbatasan pemahaman regulasi, lemahnya sistem administrasi, serta kurangnya pengawasan berbasis data.
Amarun juga menyoroti masih adanya kelurahan yang belum tertib dalam administrasi, seperti kegiatan yang tidak terdokumentasi dengan baik dan pencatatan keuangan yang belum lengkap. Ia meminta para lurah menjadikan kondisi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan, integritas aparatur tidak cukup hanya bertumpu pada moral pribadi. Sistem yang transparan dan terdokumentasi dengan baik menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan paling bawah.
Pemerintah Kota Parepare, lanjutnya, berkomitmen mendukung pelaksanaan Program Jaga Kelurahan melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah serta dukungan anggaran agar program berjalan optimal.
Melalui program tersebut, seluruh lurah diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan keuangan dan administrasi, sehingga pemerintahan di tingkat kelurahan dapat berjalan tertib, bersih, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Adv)
