SUMBERINFO.ID, PAREPARE — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyerahkan Surat Keputusan (SK) 100 persen kepada 28 pegawai Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae, Selasa, 20 Januari 2026.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Parepare dan dihadiri jajaran manajemen PAM Tirta Karajae serta para pegawai yang menerima SK.
SK 100 persen ini menandai perubahan status kepegawaian sekaligus bentuk pengakuan atas kinerja dan pengabdian para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor penyediaan air bersih.
Dalam kesempatan itu, Tasming Hamid menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa status sebagai pegawai tetap harus diiringi dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas.
Penyerahan SK ini diharapkan dapat memotivasi para pegawai untuk terus meningkatkan kinerja, sekaligus memperkuat pelayanan publik di bidang air minum di Kota Parepare.
Pemerintah Kota Parepare terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di seluruh sektor pelayanan, sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan yang optimal bagi masyarakat.(Adv)
