SUMBERIFO.ID, MAKASSAR — Kuasa hukum Resti Apriani M, Ida Hamidah, menegaskan bahwa penggunaan istilah “DPO” dalam unggahan media sosial kliennya pada 17 Desember 2024 tidak merujuk pada status formal yang ditetapkan kepolisian. Menurut Ida, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan aksi pencarian yang dilakukan sejumlah korban program umrah subsidi.
Pernyataan itu disampaikan Ida sebelum persidangan perkara pidana nomor 811/Pid.B/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/9/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Mudjono dan dipimpin Hakim Ketua I Ketut Kimiarisa, bersama hakim anggota Zulkarnaen dan Kurnia Dianta Ginting.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Yusnikar. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi pelapor, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, pada Senin (14/9/2026).
Ida mengatakan, informasi yang disebarkan kliennya berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan dan bertujuan melindungi kepentingan publik. Saat itu, kata dia, sejumlah calon jemaah mengalami kesulitan memperoleh kepastian setelah menyetorkan dana untuk program umrah subsidi yang dikelola Putri Dakka.
“Faktanya, aksi pencarian itu benar-benar terjadi. Sejumlah jemaah mendatangi kediaman (Putri Dakka) di Palopo dan Makassar karena dana yang sudah disetor sebesar 50 persen belum mendapatkan kepastian keberangkatan,” ujar Ida sebelum persidangan.
Ida mengatakan, polemik tersebut bermula dari program “Sedekah Jariyah Umrah” pada akhir 2024. Berdasarkan laporan yang disebut Ida berasal dari Polres Palopo dan Polda Sulawesi Selatan, para korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pelaku usaha kecil seperti Sutinah, penjual nasi kuning di Palopo, serta guru mengaji yang telah menabung selama bertahun-tahun.
Laporan pertama di Polres Palopo melibatkan 18 orang dengan total kerugian sekitar Rp304 juta. Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Sementara itu, laporan di Polda Sulawesi Selatan melibatkan sedikitnya 69 korban dan ditangani Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ida menyebut para korban mengaku menerima pengembalian dana secara berangsur.
Dalam laporan tersebut, para korban melalui kuasa hukum Ardianto Palla melaporkan Putri Hamda Dakka, Dahliana Sudarmin, dan Putri Apriani. Ida menyebut Dahliana Sudarmin dan Putri Apriani merupakan pihak yang ditunjuk Putri Dakka sebagai admin.
Selain program umrah, Ida menyebut Putri Dakka juga menjalankan program subsidi perangkat elektronik, seperti laptop dan iPhone. Dalam program tersebut, calon pembeli diminta membayar 50 persen dari total harga perangkat yang dijanjikan.
Sementara itu, dalam persidangan pada pekan sebelumnya, Putri Dakka membantah tudingan penipuan dan penyematan status DPO terhadap dirinya. Ia menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan puluhan jemaah dilakukan setelah pihaknya mengetahui agen perjalanan yang bekerja sama diduga belum mengantongi izin resmi.
Putri Dakka juga menegaskan dirinya tidak pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam perkara penipuan dan tidak berstatus DPO dalam perkara hukum mana pun.
Di sisi lain, Ida optimistis tindakan kliennya tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
“Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru secara tegas melindungi penyampaian informasi yang terbukti benar dan dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri,” kata Ida.
Menurut Ida, kliennya menyebarkan informasi tersebut untuk melindungi kepentingan publik, khususnya agar calon jemaah dari kalangan masyarakat rentan tidak mengalami kerugian serupa.
“Unsur fitnah atau niat jahat mencemarkan nama baik sama sekali tidak terpenuhi,” pungkasnya. (rls)
