SUMBERINFO.ID, LUWU – Pokja Percepatan Investasi Kabupaten Luwu telah menerima dokumen pendukung dari PT Masmindo Dwi Area (MDA) terkait sengketa lahan dengan kelompok Anak Adat Rante Balla (AARB).
Namun, dokumen yang menjadi dasar klaim AARB disebut belum diterima secara lengkap sehingga proses penyandingan data kedua pihak belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pokja Percepatan Investasi Luwu, Sopyan Tamrin, dalam mediasi yang berlangsung di Lounge Kantor Bupati Luwu, Rabu (4/11/2026).
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi RDPU Komisi III DPR RI pada 7 Oktober 2026 terkait aduan AARB mengenai kompensasi lahan di wilayah Kontrak Karya MDA.
Sopyan mengakui adanya perbedaan data antara dokumen yang disampaikan AARB dan data yang digunakan MDA dalam proses kompensasi.
Ia menjelaskan, pendataan dan kompensasi lahan oleh MDA melibatkan unsur pemerintah setempat, mulai dari perangkat desa, pemerintah kecamatan hingga pemerintah daerah.
Keterlibatan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dokumen dan penguasaan lahan di lapangan.
Pokja telah meminta dokumen pendukung kepada MDA dan dokumen tersebut sudah diterima. Sementara itu, kelengkapan dokumen AARB masih diperlukan untuk memungkinkan pemeriksaan secara menyeluruh.
Perbedaan dokumen tersebut berkaitan dengan penggunaan data tahun 1995/1996 oleh AARB dan data tahun 2021/2022 oleh MDA.
Ketua Komisi I DPRD Luwu, Basaruddin, menyarankan agar kedua dokumen disandingkan untuk menelusuri kemungkinan adanya objek lahan yang sama dalam dokumen berbeda.
“Data kita sandingkan. Bisa jadi data 1995 sudah masuk ke data 2021,” kata Basaruddin.
Ia juga menyarankan agar sengketa diselesaikan melalui jalur pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi.
Di sisi lain, perwakilan AARB menyatakan telah beberapa kali menyerahkan dokumen kepada pemerintah daerah maupun pihak terkait, termasuk dalam pertemuan bersama Satgas Investasi pada 7 Oktober 2025.
Penyandingan dokumen kedua pihak menjadi salah satu tahapan yang masih diperlukan untuk menelusuri klaim lahan dan memastikan kepastian mengenai objek yang disengketakan. (*)
